Harimau Tinggal Tulang Belulang Mati Dijerat Pakai Sling Baja

Riau | Kamis, 08 Desember 2022 - 10:30 WIB

Harimau Tinggal Tulang Belulang Mati Dijerat Pakai Sling Baja
Tersangka RM memperlihatkan tulang belulang harimau Sumatera yang dijeratnya dengan sling baja di Desa Seberida, Batang Gansal, Inhu. (KANWIL KEMENKUM HAM RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Rengat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau menerima titipan barang bukti tulang belulang harimau sumatera dari Polres Indragiri Hulu, Rabu (7/12).

Tulang belulang tersebut merupakan barang bukti perkara pidana pembunuhan terhadap harimau sumatera dengan tersangka RM. Hewan dilindungi dan terancam punah itu mati terjerat dengan menggunakan tali sling baja. Jerat itu dipasang di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyampaikan rasa prihatin terhadap kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya memelihara sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia. 

"Kami sangat prihatin. Harimau ini kan merupakan satwa langka yang harusnya dilindungi, bukan dibasmi secara semena-mena seperti ini," ungkapnya merasa sedih,  Rabu (7/12).

Atas penitipan tulang-belulang tersebut, Jahari memerintahkan jajaran Rupbasan Rengat untuk menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya. Itu harus dalam keadaan terjaga dengan baik, sampai masa putusan pengadilan ditetapkan.

"Laksanakan amanah secara maksimal dengan melakukan pemeliharaan yang sesuai, sehingga barang yang dititipkan tetap terawat dan terjaga. Lakukan pembersihan secara berkala, agar tulang belulang tetap awet dan dapat digunakan sebagai barang bukti yang tetap otentik," perintah Jahari.

Perlakuan pemeliharaan itu, sambung Jahari, tidak hanya berlaku untuk barang bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera itu saja, melainkan untuk semua barang sitaan yang dititipkan negara. Dirinya meminta jajarannya tetap jalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum agar benda sitaan yang dititipkan tidak menumpuk, melainkan mendapat kepastian hukum yang jelas. 

Adapun barang bukti yang diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit hari itu diantaranya 1 buah tengkorak kepala harimau, 4 buah taring harimau dan 13 buah kuku harimau. Selain itu juga ada 9 buah kumis harimau, 1 buah tengkorak rahang harimau, dan tulang lainnya yang meliputi tulang di bagian rusuk dan bagian kaki harimau.(end)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook